AGAMA


FATWA MAJLIS TASRJIH TAJDID MUHAMMADIYAH
MEROKOK ADALAH HARAM 
oleh: Drs. Nurdin Hasan, M.Ag

Artinya: 267.  Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(QS Al Baqorag 267)

   Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tanggal 9 Maret 2010 telah mengeluarkan fatwah no 6/SM/MTT/III/2010 dengan berbagai pertimbangan dan kajian secara ilmiah dampak positif dan negatif merokok kesimpulan lebih besar mudharat dari pada  manfaatnya maka MajlisTarjih dan Tajdid memutuskan merokok adalah “Haram Hukumnya”.tentu keputusan ini menimbuilkan pro dan kontra sementara itu jauh sebelum nya Tokoh Reformasi pada abad ke VIII M Muhammad bin Abdul Wahab mengemukakan pendapatnya  bahwa Rokok adalah Haram sampai sekarang fatwa Muhamamd bin Abdul Wahab berlaku di Saudi Arabia ketika kita masuk  Kota Madinah  keterminal Hijrah teretulis diatas papan hormatilah negeri kami janganlah merokok
  Sebelumnya Muhammadiyah tahun 2005 telah memutuskan merokok adalah mubah atau makruh menurut ulama klasik.adalah hukumnya makruh.
   Secara historis tembakau itu dikenal oleh kaum muslimin pada awal abad ke XI H
Sementara itu tidak ada satu pendapatpun tentang  hukum halal dan haramnya tembakau dan merokok dari para Imam-Imam mazhab baik Imam  Hanafih,Imam Malik  Imam Syafi’I dan Imam Hambali yang hidup pada abad sembilan masehi.Rokok juga disebut Tobacco  dan titin dan ia dari pohon yang dikenal dan mengandung   suatu  Zat”Nicotine” dari kata Nicot nama orang yang membawa ke Perancis 1560 M .Zat Nicottine mengandung racun..Kebiasaan minum rokok baru tahun 1092 M masuk ketanah Arab,Daerah Hadramaut,Asia Tengah.
 Kita mencoba melihat dasar hukum yang di pakai bahwa Merokok itu Haram. Dalam Al-Qur’an maupun hadist kita tidak menemukan ayat maupun hadis yang melarang umat Islam merokok.jadi kalau Majlis Tarjih dan Tajdid menetapkan bahwa Rokok itu haram itu berdasar kan Ijtihad ulama Muhammadiyah. Ijtihad artinya “ bersungguh sungguh  menetapkan suatu hukum yang menyangkut suatu masalah yang timbul yang tidak pernah terjadi pada zaman Rasulullah  SAW dan Sahabatnya. Bahkan pada .Zaman Imam Mazhab pun belum ada.maka Ijtihad merupakan jalan yang dapat menemukan suatu jawaban sebagai pegangan umat  Islam... .
  Untuk itu mari kita mencoba menganalisa dengan mengemukakan dasar-dasar Al qu’an dan Al Hadist .
Firman Allah swt  dalam Q.S .al’raf ayat  157
157.  (yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
29.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
195.  Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Firman Allah swt. 

267.  Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(QS Al Baqorag 267)
    Dalam Al-qur’an kita ketemu kalimat Attayyibah  artinya baik,semua yang dihalalkan oleh Allah swt  baik,perkataan,perbuatan,makanan,,minuman,pakaian,dll disebut umum “Attayyibah “Baik.” Sebaliknya semua yang diharamkan itu disebut umum jelek/buruk “Al Khabaaisy atau Al fahsiyah “kecuali ada pengecualian dari arti yang  asal seperti bawang disebut oleh Nabi ‘Sesungguhnya ia pohon  Khabaaisy pohon yang jelek akan tetapi Nabi Muhammad saw  tidak melarang untuk dimakan maka pengertian asal sebutan “Al-Khaabaisy  terhadap bawang itu bukanlah lagi “Haram:” akan tetapi makruh.

         Bahaya yang lain dengan merokok kesehatan ekonomi terganggu karena terjadi pemborosan uang yang seharusnya  dapat digunakan belanja keluarga yang dapat dinikmati bersama atau untuk infak dan shodoqah tetapi uang disalurkan untuk membeli rokok yang dinikmati sendiri inilah yang disebut dengan pemborosan.
 Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :

27.  Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
28.  Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, Maka Katakanlah kepada mereka Ucapan yang pantas
(Q.S Al-Isra 27-28)
 Hadist Rasulullah saw.
   “Nahannabiyyu shollalahua’laihi wasallam “An I’dhoa’thillmaalii”
Artinya “Nabi SAW telah melarang menghamburkan uang (tidak pada tempatnya ) (HR Bukhari )
 Hadist Rasulullah saw..

     لاََضَر رَ وَلاَ ضرَرُ

“Tidak ada madharat dan tidak boleh berbuat mudharat  (Ahmad Ibnu Majah dll).
 “ laa dharara wala dhirara “
Kaidah Ushul Fiiqih.
       دَرْ ءٌالْمَفَا سد مًقَد مَ عَلىَ جَلْب اْلَمصَالح

 “Dhar’ullmafasyida muqoddama  a’la jalbhilmafasholihi “
“Mencegah kerusakan (yang merusak) itu,lebih utama (didahulukan ) dari pada  memperoleh  (menarik) manfaat .
     Merokok juga bertentangan dengan tujuan Syariat (maqa’id asy syariah yaitu perlindungan agama ( if ad-din ) (2) perlindunan jiwa raga (if an-nafs ) (3) perlindungan akal (if al aql ) (4 ) perlindungan keluarga (if an-nasl ,dan perlindungan harta (if al-mal )
Merokok ditinjau dari Ilmu Kesehatan.
 Dari sisi Agama sesuatu yang membahayakan itu dilarang,sehingga ada keselarasan antara ketentuan agama dan fakta ilmiah”Berdasarkan hasil kajian dari ahli medis dan akedemis,semuanya sepakat bahwa rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat  aditif dan zat berbahaya lainnya,mengandung 4000 zat kimia,dimana 69 diantaranya  adalah karsinogenik atau pencetus kanker (Prof DR.Syamsul Anwar Ketua M.tarjih PPM)
Bahaya bagi kesehatan,bahaya bagi kesehatan jasmani dalam asap rokok terdapat beratus-rataus zat kimia yang sebagian besar merupakan faktor penting terjadinya penyakit Kanker sebagian besar asap rokok mengandung racun,merokok memperbesar kemungkinan terkena penyakit Jantung.
   .Bahaya bagi kesehatan rohani,Merokok mempunyai pengaruh jelek terhadap syaraf          ialah perangsang sekejap,mempunyai pengaruh terhadap sistem syaraf pusat berupa rangsangan..Tembakau adalah obat bius meskipun dalam katagori  ringan dan merokok menyebabkan kecanduan (addiksi ),kecanduan merokok serupa saja dengan kecanduan obat bius lain-lain hanya saja tidak seberat kecanduan obat bius yang berat seperti Morphine.Bagaimana rohani orang yang kecanduan rokok tetapi  tidak sehat saking tidak sehatnya sampai pecandu rokok  lebih senang tidak makan dari pada tidak merokok,disamping itu perokok akan menularkan kebiasaan pada orang lain.
      Dengan demikian berdasarkan urain dan pertimbangan Majlis Tarjih Muhammadiyah tentu itu merupakan usaha maksimal untuk menentukan suatu hukum maka jika sudah ditetapkan hukum haram itu semuanya semata-mata demi kemaslahatan seluruh umat Islam. Kalau tidak mengandung mudhorat yang besar tentu PBB tidak ikut aktif dalam kampanye anti merokok dengan dana yang luar biasa banyaknya.Tentu kita juga akan berfikir jalan keluarnya bagaimana mencari sumber lain untuk pemasukan negara dan bagaimana mengatasi para pekerja yang jumlahnya jutaan orang yang tersebar dimana-mana jika tidak akan menimbulkan problem sosial dan bagi yang merasa sudah mendapatkan keuntungan materi yang banyak tentu tidak akan begitu saja menerima fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid  Muhammadiyah dan sebagai aktifis Muhammadiyah apalagi sebagai Pimpinan Muhammdiyah disemua level mari ikut mengamankan fatwa ini dan memberi contoh  teladan dengan tidak merokok.insya sehat lahir dan bathin..dan bagi yang menolak silakan kita akan masing-masing mempertanggung jawab amal kita dihadapan Allah swt.
Catatan
1.Perokok itu tidak akan digigit anjing dan rumahnya tidak akan dimasuki pencuri serta tidak akan mati dalam keadaan muda.
Penafsirannya.’Karena tidak digigit anjing karena perokok selalu berjalan memakai tongkat yang dapat digunakan menghalau anjing.Rumahnya tidak akan dimasauki pencuri karena  tiap malam perokok sering batuk-batuk sehingga pencuri menganggap ia sedang berjaga.Tidak mati dalam keadaan mudah,karena sebelum  sampai kemasa tua,sang perokok sudah dalam keadaan seperti tua akibat rokok yang merongrong dan merusak kesehatannya itu