Selasa, 21 September 2010

SHALAT JAMA’ TAQDIM DAN JAMA’ TA’KHIR


Drs.H. Nurdin Hasan M.Ag

Ibadah shalat mengandung hikmah yang banyak sekali. Ia di samping merupakan perwujudan nyata dari pelaksanaan perintah Allah swt, di dalamnya terkandung hikmah yang majemuk, yang besar sekali manfaatnya bagi pengembangan pribadi yang paripurna, utuh, bulat lagi padu. Dengan shalat yang dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai dengan yang dituntunkan Rasulullah saw, akan membentuk pribadi yang mampu menduduki martabatnya selaku makhluk Allah yang paling luhur. Di antara sekian banyak hikmah yang terkandung dalam ibadah shalat dapat ditunjukkan antara lain sebagai berikut:
  1. Dengan ibadah shalat akan menjadikan pribadi seseorang mampu dan tangguh menjauhkan diri dari segala perbuatan munkar dan keji.

 إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

 Artinya: “Sesungguhnya shalat itu akan mencegah dari perbuatan keji dan perbuatan munkar”(al-ankabut: 45).
Dalam sebuah hadistnya Rasulullah saw. Bersabda:
 مَنْ لَمْ يَنْتَهِ صَلاَ تُهُ عَنِ الْفَحْشَا ءِ وَلْمُنْكَرِ لَمْ يَزِدْمِنَ اللَّهِ إِلاَّبُعْدًا (رواه اطبرانى )
Artinya: “Barang siapa yang shalatnya tidak dapat mencegahnya dari perbuatan keji dan perbuatan munkar, maka tidaklah ia mendapatkan tambahan (sesuai apapun) dari Allah kecuali hanya bertambah jauhnya saja”(H.r.Thabrani).
  1. Dengan ibadah shalat akan dapat membentuk akhlak yang tangguh dan teguh. Pribadi yang teguh menghadapi berbagai percobaan dan tantangan hidup.
Artinya: “Sesungguhnya manusia itu diciptakan sebagai makhluk yang bersifat keluh kesah lagi kikir. Bilamana ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, mengaduh. Dan apabila ia mendapatkan kebaikan, kegembiraan iapun bersikap kikir. Kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat” (al-Ma’arij: 19-23).

3 Dengan ibadah shalat akan menjadikan dirinya senantiasa ingat kepada Allah,Dzat Maha Pengatur dan Penentu segala kehidupan. Dan oleh karena itu ia senantiasa menyadari bahwa seluruh hidup dan kehidupannya tetap dibatasi oleh kekuasaan dan ketentuan Allah.                                                            
 Artinya: “Dan tegakkanlah shalat semata-mata untuk mengingat-Ku”. (Thaha: 14).

4.Dengan ibadah shalat seseorang menjadi manusia yang disiplin terhadap waktu, disiplin terhadap tugas kewajiban dan tanggung jawab. Ibadah shalat akan membuahkan manusia yang dapat menghayati dan menghargai makna ‘waktu’ dalam kehidupannya, serta dapat memahami apa yang dimaksudkan dengan pepatah ‘time is money’ atau ‘al-waktukasshaif’, waktu itu adalah uang dan waktu itu semisal pedang.
 اِنَّ الصَّلَوةَ كاَ نَتْ عَلَ الْمُؤْ مِنِيْنَ كِتَبًا مَّوْقُوْ تًا(النِّسآء:103)
 Artinya: “Sesungguhnya shalat itu bagi semua orang mukmin merupakan ketentuan yang berwaktu”. (an-Nisa’ ayat 103).

  1. Dengan ibadah shalat seseorang menyadari bahwa selaku hamba Allah yang memiliki sifat-sifat alpa, lemah, dan mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar yang menyesatkan maka senantiasa memohon maghfirah, taufiq, hidayah dan ma’unah Allah swt, agar diselamatkan dari liku-liku hidup yang penuh dengan godaan dan ujian dunia.

  1. Manusia berada pada posisi terdekat kepada Allah pada saat ia sujud di dalam shalat. Rasulullah saw menyatakan bahwa:
Artinya: “Posisi terdekat manusia terhadap Tuhannya adalah tatkala ia sedang sujud (dalam shalat). Oleh karena itu perbanyaklah berdo’a pada ketika itu”  (H.r. Muslim)

  1. Perintah shalat diberikan Allah kepada Nabi Muhammad saw dalam peristiwa yang sangat khusus dan istimewa, yaitu peristiwa Isra’ Mi’raj. Tidak seperti perintah-perintah lainnya yang disampaikan lewat malaikat Jibril, maka untuk perintah yang satu ini Rasulullah saw dipanggil langsung oleh Allah swt untuk menghadap ke hadirat-Nya.

  1. Shalat merupakan dialog Manusia dengan Allah SWT
Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dinyatakan bahwa setiap ayat dari surat Al-Fatihah yang dibaca didalam shalat langsung dijawab oleh Allah swt:
Artinya: Sesungguhnya kami berada dibelakang Imam (dalam shalat), maka berkatalah ia kepada kami: Bacalah Al-Fatihah dalam hatimu, karena aku telah mendengar Rasulullah saw mengatakan: Telah berkata Allah Azza wa jalla: Aku bagi hamba-Ku apa yang mereka minta. Apabila hamba-Ku itu mengatakan: Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Allah menjawab: Hamba-Ku telah memuji-Ku dan apabila hamba-Ku mengatakan: Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Allah menjawab: Hamba-Ku telah menyanjung-Ku, dan apabila hamba-Ku mengatakan Yang merajai hari kemudian, Allah menjawab: hamba-Ku telah memuliakan-Ku, dan apabila hamba-Ku mengatakan: kepada Engkau saja kami minta tolong. Allah menjawab: “Ini seperdua untuk-Ku apa yang dimintanya”, dan apabila hamba-Ku mengatakan: “Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau marahi dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat”. Allah menjawab: “Ini semuanya untuk hamba-Ku dan bagi hamba-Ku apa yang dimintanya”.
            Hadits ini dengan tegas menunjukkan bahwa sewaktu membaca Surat Al-Fatihah didalam shalat, kita berdialog langsung dengan Allah swt. Setiap ayat yang kita baca langsung dijawab oleh Allah swt.
  1. Shalat merupakan amal yang pertama dihisab oleh Allah swt pada hari qiamat, Rasululllah saw bersabda:

أَوَّلُ مَايُحَاسَبُ عَلَيْهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ, فَاِنْ صَلُحَتْ صَلُحَ سَائِرُ عَمَلِهِ, وَاِنْ فَسَدَسَائِرُ عَمَلِهِ (رواه الطبرانى)
“Amalan seseorang hamba yang mula pertama kali dihisab (dihitung) pada hari kiamat ialah amalan shalat. Bilamana bagus, baguslah semua amaliahnya, sebaliknya bilamana ia buruk, jeleklah amaliahnya”

Dalam ajaran Islam, ibadah shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah terkena beban hukum syara’ (mukallaf). Kewajiban menunaikan shalat ini tidak boleh ditinggalkan bilamana waktunya telah tiba, dimana, kapan, dan bagaimanapun juga keadaannya, dan harus dilaksanakan oleh setiap muslim baik tersedia air untuk thaharah ataupun tidak ada air. Ketentuan tentang wajibnya menegakkan shalat ini berlaku secara umum terkecuali karena adanya beberapa sebab yang mengakibatkan seseorang tidak berkewajiban menunaikan shalat atau karena keadaan tertentu seseorang dilarang mengerjakan shalat. Hal ini dapat diambilkan contohnya seperti orang yang sedang dalam keadaan nifas atau dalam keadaan haid (menstruasi), maka baginya tidak berkewajiban mengerjakan shalat, demikian juga bagi orang yang sedang sakit jiwa atau hilang akal.
                                                                                                      Ibadah shalat merupakan ibadah Sholat menempati posisi kunci atau memegang kedudukan manggala dalam ibadah mahdliyah, hal ini ditunjukkan pertama kali lewat proses diwajibkannya shalat bagi umat Islam dalam wujud dipanggilnya Nabi Muhammad SAW langsung menghadap Allah sebagaimana yang tergambar dalam peristiwa Isra’ Mi’raj
.Dalam Islam ada Rucksah yang diberikan kepada umat Islam agar tidak merasa berat dalam melaksanakan Ibadah sholat ada yang kita kenal dengan Shalat Jamak ada jamak Taqdim ada jamak Takhir ada sholat Qosar ketika kita bepergian (musafir ) atau ada yang kita kenal dengan Sholat jamak Qoshor semua keringan yang diberikan Allah kepada umat Islam adalah agar  tidak memberatkan umat Islam
 Shalat yang dapat dijamak adalah sholat Dhuhur dan Ashar ,sholat Magrib dan Isya dan sholat yang dapat qoshar adalah  sholat Dhuhur  4 rakat menjadi 2 rakat,Ashar 4 raqkat menjadi dua rakat dan isya 4 rakat menjadi 2 rakat sedang Magrib dan Subuh tidak boleh diqosharkan
Yang dimaksud dengan shalat jama’ ialah shalat fardlu yang dapat ditunaikan dengan cara dikumpulkan atau dijama’. Shalat fardlu yang dapat dijama’ hanya terbatas pada shalat dzuhur yang dijama’ dengan shalat ashar atau shalat maghrib yang dijama’ dengan shalat isya’ dan bentuk jama’ lainnya tidak diperkenankan sama sekali seperti menjama’ atau mengumpulkan antar shalat ashar dan maghrib dalam satu waktu tertentu atau mengumpulkan antara shalat subuh dengan shalat dzuhur
      Dalil yang memperkenankan dijama’nya beberapa shalat tertentu seperti di atas adalah di dasarkan pada hadits Nabi SAW yang menyatakan sebagai berikut:
            “Inginkah tuan –tuan saya ceritakan perihal shalat Rasulullah sewaktu sedang bepergian? Ujar kami “Baiklah”! katanya: “bila selagi di rumah matahari telah tergelincir, beliau menjama’ shalat dzuhur dengan ashar sebelum berangkat tetapi kalau belum tergelincir beliau telah berangkat hingga bila nanti waktu ashar masuk beliaupun berhenti dan menjama’ shalat dzuhur dengan ashar. Begitu pula jikalau selagi beliau di rumah waktu maghrib sudah masuk beliau terus saja berangkat dan nanti kalau waktu isya’  tiba beliapun berhenti untuk menjama’ shalat maghrib dengan isya’” (HR Ahamd dan As-Safi’I \serta baihaqi)
            Didasarkan pada hadits di atas itulah akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam shalat jama’ ini didapatkan dua macam shalat jama’ yaitu shalat jama’ taqdim atau mengumpulkan dua fardlu yang dikerjakan pada waktu shalat yang pertama seperti jama’ dzuhur dengan ashar yang dikerjakan pada waktu shalat dzuhur, yang kedua shalat jama’ ta’khir atau mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan pada waktu shalat yang kedua seperti menjama’ shalat maghrib dan isya’ yang dikerjakan pada waktu isya’.
Sebab-sebab diperkenankan melakukan Shalat jama’
            Diperkenankan menjama’ dua shalat fardlu yang tertentu itu disebabkan oleh beberapa macam sebab, antara lain:
1.      Karena sedang bepergian atau musafir
            Hal ini di dasarka pada hadits tersebut di atas, dan bagi musafir yang telah diperkenankan manjama’ shalat maka sekaligus ia pun diperkenankan mengqashar shalat. Dari pengertian ini kemudian akan dikenal istilah “jama’ Qashar”, yaitu mengumpulkan dua shalat fardlu dan diqasharnya shalat yang beraka’at empat menjadi dua raka’at. Contohnya shalat jama’ qashar untuk shalat dzuhur dan ashar maka pelaksanaannya adalah dua raka’at shalat dzuhur dikerjakan sampai selesai setelah salam kemudian melakukan shalat ashar dua raka’at
2.      Menjama’ di waktu hujan
         Bagi jama’ah masjid jami’ mereka diperkenankan menjama’ taqdim manakala saat turun hujan . hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

 إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِفِىلَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ (رواه البخارى)
“Sesungguhnya Nabi SAW telah menjama’ shalat maghrib dan isya’ di suatu malam yang berhujan lebat”
3.      Menjama’ karena ada keperluan
             Bila seseorang menghadapi pekerjaan yang penting sekali, asalkan tidak dijadikannya sebagai kebiasaan ia diperkenankan menjama’ shalat sekalipun ia dalam keadaan mukim (tidak bepergian). Sebagai contoh seperti para pelajar sekolah atau mahasiswa yang tengah mengikuti pawai yang mulai jam 13:00-19:00, atau mempelai pengantin yang akan dipersandingkan di dalam resepsi jam 19:00 untuk keperluan itu keduanya sudah mulai dirias sejak jam 17:00.
     Pengalaman penulis ketika menjadi peserta Muktamar Muhammadiyah  tahun 2005 pembukaan diStadion gajah yana Malang pembukan pada jam 19.00 para pesertta Muktamar harus berangkat ke Stadion jam 14 00 maka kami melaksanakan sholat Jamak taqdim  yaitu sholat Dhuhur empat raka’at  qomat kemudian melaksanakan shalat Ashar empat raka’t oleh karena kondisi di Stadion air juga sulit dan tempat sholatpun   tidak   ada naka ketika KH Muamal Hamidi membacakan hadis dan memberi fatwah kita boleh melaksanakan sholat magrib  dan Isya dijamnak  pada waktu Isya setelah pulang kekampus III  yaitu mengerjakan maghrib tiga rakat kemudian qomat  selanjutnya mengerjakan sholat Isya empat rkat.
 Hal  ini dapat disandarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Iman Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu ‘Abbas r.a.
 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىبِالْمَدِيْنَةِ سَبْعًاوَثَمَانِيًّا: اَلظُّهْرَوَالْعَصْرَوَالمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ (رواه البخارىومسلم عن ابن عباس رضىاللّهعنه)
“Sesungguhnya Nabi SAW bersembahyang di Madinah sebanyak tujuh dan delapan raka’at, yakni masing-masing menjama’ dzuhur dan ashar serta maghrib, isya’”.
 Kemudiaan bagaimana dengan para penggemar Arema maupun Arema nia ketikaq da pertandingan sepak bola diStadion, apakah ada Rukhsa bagi mereka yang beragama Islam untuk mengerjakan sholat Jama taqdim maupun jamak ta’khir
cara nya pertama apabila sudah masuk dhuhur  maka kerjakan sholat Jamak Dhuhur dan Ashar diwaktu Dhuhur yaitu mengerjakan sholat Dhuhur empat rakat qomat kemudian mengerjakan sholat ashar empat rak’at diwaktu dhuhur  ini namanya sholat jam’ak Taqdim.
Cara kedua Yaitu ketika waktu sholat para penmggemar sudah berada didalam stadion    sedang waktu belum masuk dhuhur maka bisa dilakukan dengan cara jamak Takdim atau  jamak Ta’khir didalam stadion dengan melaksanakan sholat dengan duduk untuk mebersihkan hadas kecil  atau sebagai pengganti wudhu yaitu dengan tayammum yaitu meletakan kedua telapak tangan ketempat duduk smen kemudian dibalik kedua telapak tangan ditiup kedua telapak tangan dan diteruskan dengan menyapu wajah dan kedua punggung telapak tangan, ini menhindari agar kita tidak meninggalkan sholat,  akan tetapi cara semacam ini kurang khusyu karena konsentrasi penonton pada sepak bola
Cara Ketiga yaitu mengerjakan sholat Jamak Dhuhur dan Ashar dan magrib dan Isya diwaktu magrib atau diwaktu Isya kalau dikenal dengan   istilah adalah jamak Kubra.ini menurut pendapoat pribadi penulis demi mencegah mudhorat karena sholat itu merupakan kewajiban baik laki-laki maupun perempuan tidak boleh ditinggalkan dalam keadan apapun dari pada mereka tidak sholat justru mudhoratnya lebih besar bila mereka melaksanakan sholat seperti itu.wallahua’la bissawab hal ini didasarkan atas hadis yang dibawah ini karena Rasulullah SAW  pernah mengerjaka sholat Dhuhur dan Ashar serta sholat Magrib danIsya sekaligus menjamak empat sholat menjadi satu  sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas meriwayatkan sebagai berikut.    

 جَمَعَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِاْلمَدِيْنَةِ فِيْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَمَطَرٍ. قِيْلَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ: مَاذَاأَرَادَ بِذَلِكَ؟ أَرَادَأَلاَّ يُحْرِجَ أُمَّتَهُ (رواه بن مسلم عن ابن عباس)
“Rasulullah SAW pernah menjama’ shalat dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya’ di Madinah bukan karena keadaan ketakutan dan hujan”, lalu ditanyakan kepada Ibnu Abbas r.a: “kenapa Nabi SAW berbuat demikian?”, ujarnya “maksudnya ialah agar beliau tidak menyukarkan umatnya” (HR. Muslim)

Penulis :
               Dosen  AIK UMM.










1 komentar:

  1. Syukran ustadz, taushiyahnya, insyaallah bermanfaat bagi pembacanya.

    BalasHapus