Senin, 20 September 2010

HISAB DAN RUKYAT TINJAUAN HUKUM DAN ILMU PENGETAHUAN

DRS NURDIN HASAN M.Ag 

Firman Allah swt.
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ(5)
 
         Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahu( Q.S Yunus 5 )
Ada  dua sistem pokok dalam penentuan awal bulan Qomariyah,yakni rukyat dan hisab masing-masing memiliki pijak hukum  kalau Rukyat memiliki pijakan hukum hadits Rasulullah saw :
“Shumu likrukyati wa aftiru lirukyatihi” Perintah rukyat untuk memperleh kepastian hukum secara langsung dengan mata telanjang (rukyat bil ain ) Disamping itu Al-Qur’an menyebutkan : Q. S al Baqarah ayat 185 :Faman syahida minkum alsyahra fal yasumuhu “ barang siapa diantara kamu yang menyaksikan bulan Ramadhan,maka hendaknya ia berpuasa dan pada bulan itu “Menyaksikan bisa dengan mata bisa dengan ilmu,misalnya kita mengenal saksi mata juga saksi ilmu (saksi ahli ) atau saksi ilmu.
    Rukyat itu sendiri sekedar memperoleh kepastian  awal bulan,yang dipakai dalam menjalankan ibadah sehingga memungkinkan dikembangkan metodologinya seperti halnya kasus penetapan waktu shalat sekarang kita mau shalat tidak lagi melihat bayangan matahari,cukup melihat jam (rukyat bil ilmi )
    pada zaman Rasulullah,untuk menetapkan waktu shalat,semuanya menggunakan pedoman bayangan matahari. Untuk waktu dhuhur  misalnya,ditetapkan ketika posisi matahari sudah tergelincir (bayangan tidak menyatu lagi dengan  benda ) Waktu ashar  ketika bayangan lebih panjang dari pada bendanya,waktu magrib apabila matahari  sudah terbenam.Waktu Isya’ketika megah merah sudah hilang,dan waktu  subuh ketika  fajar sudah menyingsing.Hingga sekarang sistem ru’yat masih terus digunakan.Dalam sistem ini,mengharuskan kita melihat hilal tanggal 29 bulan  Qomariyah.Jika hilal dapat dilihat ketika matahari terbenam (saat terjadinya ijma’).maka malam itu dan keesokan  harinya dinyatakan sebagai bulan baru.Jika tidak disempurnakan  (istikmal menjadi 30 hari.
   Hisab  didasarkan ayat Al-Qur’an s.S.Yunus ayat 5.

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ(5)

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
       Surat yasin ayat 38.

وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ(38)وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ(39)لَا الشَّمْسُ يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ
 “Wassamsu tajri limustaqarrillaha dzalika takdirul azizilalim(38)
 “Walqomaraqoddarnahu mana zhila hatta a’daqal urdzunilqodim  (39)
“ Lasyamsyu yan baghilaha an tudrikal qomara walallaili syaabiqunnahar wakullunfii falaki yasbahuun (40)
 Artinya :Dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikian ketetapan yang maha perkasa lagi maha mengetahui.
               “Dan telah kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah,sehingga (setelah dia sampai kemanzilah  yang (terakhir )  kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua.
              “ Tidaklah mungkin bagi matahari mendaptkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.
            Hisab diIndonesia ada  dua aliran  yaitu hisab urf dan hisab haqiqi. Hisab Urfi ialah sistem perhitungan kalender yang dirasakan pada peredaran rata rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvesional.Sedangkan hisab haqiqi didasarkan pada peredaran  bulan dan bumi yang sebenarnya,bahwa umur tiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan,tergantung pada posisi  hilal setiap awal bulan,boleh jadi dua bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari atau boleh jadi bergantian seperti menurut hisab urf.
      Dalam hisab haqiqi,terdapat tiga cara Yakni sistem ijtima’,sistem imkanur  rukyat dan sistem wujudul hilal.Sistem ijtima,perhitungannya didasarkan pada waktu terjadinya ijtima’(ketika bulan dan matahari terletak pada posisi garis bujur yang sama bila dilihat dari arah timur atau barat ),apakah terjadinya sebelum terbenam matahari,atau setelah nya.Jika terjadi sebelumnya,maka setelah matahari terbenam sudah dihitung tanggal satu bulan baru (ijtima; qablal ghurub)Tetapi jika terjadi sesudahnya (ijtima’bakdal ghurub),malam itu belum dihitung tanggal baru Pada sistem inkamur rukyat,penetapannya didasarkan ada tidaknya kemungkinan hilal dapat dilihat dengan memperhitungkan ketinggian hilal pada saat matahari terbenam tanggal 29 bulan yang sedang berjalan
Problema utamanya adalah menetapkan  had irtifa’imkanur rukyat.Jika irtifa’(ketinggian benda langit dihitung dari kaki langit melalui lingkaran vertikal sampai benda langit yang dimaksud )diatas batas tersebut,mungkin hilal dapat dirukyat,tetapi bila irtifa’dibawah  had (batas minimal ),maka hilal belum dapat dilihat .Ukuran kemungkinan semula 10 derajat,lalu bergeser 9 derajat,terakhir turun sampai 2 derajat.
      Dengan demikian,jika hisab menunjukan bahwa ketinggian hilal (bulan sabit) pada waktu itu 2 derajat,ya berarti malam itu sudah dihitung tanggal satu bulan baru.
      Sedang sistem wujudul Hilal,perhitungan
Nya atas dasar mana yang lebih dulu terbenam,matahari atau bulan,tanpa terpengaruh oleh ketinggian hilal,jika yang lebih dulu tenggelam matahari ,yang artinya hilal telah wujud,maka malam itu sudah masuk tanggal satu bulan baru,kendati hanya berjarak satu menit ataupun kurang.dan sulit diobservasi dengan pengamatan mata.Sebaliknya apabila bulan tenggelam lebih dulu dari pada matahari,maka malam itu masih dihitung sebagai bagian yang ketiga puluh bulan yang sedang berjalan.
        Sistem hisab tersebut hasil perhitungannya mengenai saat terjadinya ijtima’(ketika bulan dan matahari terletak pada posisi garis bujur yang sama,bila dilihat dari arah timur atau barat ),tinggi hilal,waktu matahari terbenam dan waktu bulan terbenam sebenarnya sama.Bedanya terletak pada aplikasi dari perhitungannya.Tetapi dari ketiga sistem tersebut,hisab haqiqi  dengan prinsip wujudul hilal,dinilai lebih dapat memberikan
 Kepastian,dibanding cara yang lain.terutama imkanur rukyat.
       Keputusan wiradesa  memperlihatkan  kecendrungan Majlis Tarjih Muhammdiyah untuk lebih mengutamakan hisab,minimal sama posisinya dengan rukyat,seperti pada keputusan munas Tarjih di Jakarta 2000 dan dikukuhkan di Padang 2003.
      Kendati dalam konsep Muhammadiyah mendudukan hisab setara dengan rukyat sebagai pedoman penentuan awal bulan,tetapi dalam praktiknya hisab cendrung didahulukan karena memiliki keunggulan dibanding rukyat
        Pengunaan Hisab lebih praktis karena dapat menentukan tanggal jauh sebelumnya,dan dapat menentukan hari depan secara lebih pasti,sehingga persiapan –persiapan dapat dilakukan secara lebih tepat
       Perhatian dan orentasi kedepan adalah salah satu prinsip ajaran Islam,dan sekaligus mencerminkan  sikap modern..Selain itu penggunaan hisab ini juga mencerminkan kepercayaan Muhammadiyah kepada ilmu pengetahuan,yang juga merupakan prinsip ajaran Islam Dan  Hisab memudahkan pelaksanaan Ibadah.
Sebagaimana firman Allah SWT.

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan Q.S.al-Hasyr 18).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar